Masih
santer terdengar mengenai kasus ditariknya makanan ringan kemasan, yaitu Bihun
Kekinian yang disingkat dengan Bikini. Apa yang membuat makanan cemilan yang
diproduksi oleh seoarang mahasiswa dari Bandung ini sangat terkenal? Sesuai dengan
namanya, kemasan makanan ringan berbahan dasar mie ini menampilkan bagian dada
sampai paha seorang wanita yang menggunakan bikini. Akhir-akhir ini kemasan tersebut
menjadi perdebatan di media sosial karena kemasannya yang dianggap mengandung
unsur pornografi. Tereskposnya kemasan tersebut membuat lembangga makanan,
yaitu BPOM menelusuri produk makanan kemasan tersebut.
Apa
saja yang membuat kemasan makanan ini menjadi kontroversi, berikut adalah
kesalahan yang dilakukan dalam kemasan makanan Bikini.
- Desain kemasan dan tagline dianggap kurang pantas
- Bihun kekinian tidak memiliki ijin BPOM
- Menggunakan logo atau label Halal palsu
- Tidak memiliki informasi komposisi dan nilai gizi
- Tidak memiliki tanggal kadaluarsa
Produksi
makanan ringan mie ini diakui hanya untuk mencari keuntungan semata, maka dari itu
si produsen menyalurkannya hanya via online yang menurutnya cukup aman karena
tidak harus mengurus surat ijin. Namun hal ini seharusnya tidak akan terjadi
jika produsen mengajukan ijin edar makanan ke lembaga pengawasan makanan. Memang
yang kita ketahui banyak makanan yang dijual secara online yang tidak mengajukan
surat ijin, tapi hal yang serupa bisa saja terjadi pada makanan lainnya yang
diedar secara online tanpa mengantongi ijin dari lembaga terkait.
Nah,
untuk itu bila Anda juga memproduksi makanan, minuman atau lainnya sebelum
diedarkan baiknya urus terlebih dahuylu ijin edar produk Anda agar usaha Anda
aman. Caranya bagaiamana? Santa mudah karena sekarang Anda bisa melakukannya
secara online melaui website resmi BPOM http://e-bpom.pom.go.id/.
Proses
yang harus dilalui dengan mengisi formulir yang disediakan berupa berbagai dokumen
yang terdiri dari tiga komponen, yaitu:
1. Kelengkapan persyaratan administrasi
Kelengkapan
ini terdiri dari surat kuasa, izin industri, surat hasil audit sarana produksi,
surat keterangan yang menyatakan hubungan antar perusahaan (jika perlu).
Sedangkan untuk produk yang dimasukkan ke Indonesia, dokumen tambahan yang
diperlukan yaitu Angka Pengenal Impor (API), sertifikat kesehatan/sertifikat
bebas jual, dan surat penujukkan dari perusahaan asal di luar negeri.
2. Persyaratan teknis pendaftaran pangan olahan
Terdiri
dari komposisi daftar bahan yang digunakan dan penjelasannya, sertifikat
GMP/HACCP, hasil analisis produk akhir, informasi tentang masa simpan,
informasi tentang kode produksi, dan rancangan label.
3. Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan
Terdiri
dari sertifikat merek produk, sertifikat produk penggunaan tanda Standar
Nasional Indonesia (SNI), sertifikat organik, keterangan bebas Genetically
Modified Organism (GMO), keterangan iradiasi pangan, Nomor Kontrol Vertier
(NKV) yang merupakan sertifikat bagi standar keamanan bagi hewan ternak yang
akan dikonsumsi, surat persetujuan pencantuman tulisan ‘halal’.
Jangan pernah berfikir dengan modal desain
kemasan yang kreatif akan menghasilkan keuntungan yang besar. Pentingnya surat
ijin edar ini juga berguna agar produk Anda bisa diterima masyarakat dengan
baik. Dengan adanya tahap seleksi atau survei yang dilakukan oleh pihak BPOM juga
akan memotifasi Anda untuk menghasilkan produk yang berkualitas dari sisi
kemasan serta produk.
Belum ada tanggapan untuk "Pentingnya Ijin Edar Makanan untuk Kemasan Makanan"
Posting Komentar